SUKABUMI EKSPRES– Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mulai menggunakan mobil dinas bertenaga listrik sejak beberapa hari terakhir.
Kusmana pun berharap setiap perangkat daerah sudah bisa mengggunakan kendaraan dinas bertenaga listrik sesuai Instruksi Presiden Nomor 7/2022.
“Ini merupakan kendaraan dinas saya sebagai pejabat definitif di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saya kira dengan penggunaan mobil listrik ini banyak manfaat yang akan didapat. Salah satunya efisiensi anggaran perawatan kendaraan dinas,” ujar Kusmana kepada wartawan, belum lama ini.
Baca Juga:Antisipasi Laka Air saat Musim PapajarBersinergi Wujudkan Satu Data Berkualitas
Dengan begitu, sebut Kusmana, maka diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran anggaran untuk perawatan suku cadang.
“Untuk mobil listrik yang saya gunakan ini merupakan kendaraan yang disewa. Dengan mekanisme sewa ini, akan menjadikan efisiensi pengeluaran anggaran. Apalagi saat ini kita juga mulai mengurangi beban pembalian kendaraan dinas,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Instruksi Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan tersebut ditandatangani pada 13 September 2022. Dalam dokumen Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri untuk mendukung peralihan menggunakan kendaraan listrik.
Mendagri juga diminta melaksanakan sosialisasi secara rutin atas Instruksi Presiden agar gubernur dan bupati/wali kota beserta jajarannya mulai beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah. (ist)