Prabowo dan Jokowi Makin Terlihat Dekat

Jokowi dan Prabowo
Jokowi dan Prabowo
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES— Di tengah panasnya isu hak angket Pemilu 2024, Jokowi dan Prabowo tampil mesra di depan publik.

Hal itu ditunjukkan saat keduanya bersama dalam satu pesawat kepresidenan untuk kunjungan kerja mengecek kesiapan pesawat tempur di Jawa Timur, Jumat (8/3/2024)

Direktur Executive Partner Politik Indonesia Abubakar Solissa mengatakan, rencana hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, berpotensi tidak akan berhasil dan justru membuat hubungan dan dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap capres nomor urut 2, Prabowo Subianto makin solid.

Baca Juga:Menteri PANRB keluarkan perpres jam kerja ASN selama RamadhanJokowi Sudah Kendalikan Golkar Sejak 2015

“Apalagi kalau melihat solidnya Jokowi dan Prabowo saat ini yang terus kompak, rasa-rasanya wacana hak angket hanya pepesan kosong tanpa mempunyai arah dan masa depan yang jelas,” kata Abubakar Solissa saat dihubungi, Sabtu (09/03/2024).

Solissa memprediksi soliditas Jokowi dan Prabowo akan semakin kokoh dalam menghadapi serangan pihak lawan, salah satunya yang sedang digulirkan hak angket kecurangan pemilu. Keduanya juga didukung oleh kekuatan politik besar dan para relawan yang militan.

“Jokowi dan Prabowo bukan hanya memiliki hubungan politik, tetapi kebangsaan. Keduanya sempat memiliki rivalitas yang cukup keras, tetapi kemudian bersatu dan sampai saat ini jadi simbol rekonsiliasi nasional,” ungkapnya.

Sollisa menilai bahwa hak angket merupakan pepesan kosong. Meskipun hal itu tidak menyalahi aturan, karena langkah tersebut adalah bagian dari pengawasan DPR atas permasalahan di bangsa ini.

Namun, pada dasarnya hak angket tidak mempunyai kekuatan untuk membatalkan hasil pemilu.

“Menurut saya hak angket boleh-boleh saja dilakukan, karena itu hak DPR dalam melakukan pengawasan. Namun yang perlu diingat bahwa hak angket tidak bisa membatalkan hasil pemilu karena ranahnya berbeda,” ucapnya.

“Kalau kita baca konstitusi, pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” jelasnya.

Baca Juga:Maling Cabai Merah di Pasar Panggleseran Terekam CCTVJembatan Cigebang Desa Bantargebang Ambruk, Roda Dua dan Pejalan Kaki Putar Arah

Oleh sebab itu, usulan hak angket oleh partai yang kalah pemilu hanya bersifat rekomendasi untuk memperbaiki sistem yang dinilai bermasalah.

0 Komentar