Paripurna DPRD, Keberadaan Bapperida Penting Bagi Kemajuan Riset 

Bupati Sukabumi marwan hamami
Bupati Sukabumi marwan hamami
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Bupati Sukabumi, Marwan Hamami sampaikan pendapat akhir pandangan umum Fraksi DPRD mengenai Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemkab Sukabumi pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/3).

Marwan menyampaikan terimakasih kepada fraksi-fraksi DPRD atas pandangan umum yang disampaikan pada Paripurna sebelumnya.

Beberapa masukan dan saran dari pandangan fraksi menjadikan bahan evaluasi untuk pembahasan Raperda tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

Baca Juga:Wakil Bupati Sukabumi Ajak Masyarakat Memakmurkan MasjidTim BPK RI Jabar Datangi Pemkab Sukabumi

“Kami berkomitmen akan menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut sesuai jadwal yang ditentukan,” terangnya. 

Marwan menjelaskan, SDM unggul dibidang riset dan inovasi menjadi keinginan beberapa fraksi DPRD saat menyampaikan pandangan umumnya.

Oleh karena itu, pengoptimalan keberadaan fungsi dari Bapperida ini akan diisi dengan SDM yang kompeten pada bidang riset dan inovasi.

“Kami sependapat karena SDM yang berkualitas dan terampil akan membawa lompatan bagi kemajuan riset dan inovasi sehingga bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki bangsa untuk meningkatkan perekonomian daerah,”jelasnya. 

Marwan menegaskan bahwa Pemkab Sukabumi siap mengintegrasikan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi ke dalam perangkat daerah.

“Saya berharap keberadaan Bapperida di Kabupaten Sukabumi dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam menjawab tantangan dinamika perkembangan zaman serta bisa berkontribusi positif bagi pengembangan daerah,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu disampaikan pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.

0 Komentar