SUKABUMI EKSPRES– Anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap tiga bandar narkoba yakni RIS (27) terduga pengedar narkoba jenis sabu serta RS (23) dan YS (24) terduga pengedar obat berbahaya. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota.
Dari tersangka RIS polisi mengamankan barang bukti berupa 29 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Sedangkan dari RS dan YS, polisi mengamankan barang bukti obat sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2.270 butir tramadol HCI, 2 ribu butir hexymer, dan sebuah telepon genggam.
Baca Juga:Bikin Onar, Belasan Remaja Diamankan PolisiIkuti Rakor Persiapan Angkutan Lebaran
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatnarkoba AKP Yudi Wahyudi, mengatakan ketiga pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Kampung Babakan Bandung Kecamatan Citamiang, Kamis (28/3) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Kami berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat berbahaya. Kami juga mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu RIS yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu serta dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS dan YS,” ujar Yudi kepada awak media, Senin (1/4).
Yudi menjelaskan, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh usai melakukan penggeledahan di kamar kost yang dihuni RIS.
Sedangkan ribuan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan itu diperoleh dari B, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
“Setelah kami amankan RIS, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah kostnya dan menemukan sebuah kantong plastik warna hitam berisikan 29 paket narkoba jenis sabu siap edar serta sebuah timbangan digital,” jelasnya.
Sementara saat menggeledah kamar kos RS dan YS, polisi hanya mengamankan 20 butir obat jenis tramadol HCI. Namun setelah dilakukan pemeriksaan singkat terhadap RS, yang bersangkutan mengakui dirinya akan mengambil ribuan butir obat di salah satu tempat jasa pengiriman barang.
“Saat dicek ke tempat jasa pengiriman barang tersebut, kita berhasil mengamankan 2.250 butir obat diduga jenis tramadol dan dua toples warna putih masing-masing berisikan 1.000 butir obat jenis hexymer. Jadi jumlah keseluruhan yang kita amankan adalah 4.270 butir,” bebernya.