SUKABUMI EKSPRES– Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Sukabumi baru mencapai Rp10.245.774.780 dari target yang ditetapkan sebesar Rp41.158.999.259 tahun ini. Penerimaan tersebut merupakan periode Januari-Maret atau pada triwulan pertama.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, mengatakan pihaknya terus berupaya menggenjot capaian pajak daerah.
“Alhamdulillah hingga bulan Maret ini targetnya itu hanya tinggal tersisa sekitar Rp30.913.224.479,” ujar Ziad, Senin (1/4).
Baca Juga:Bikin Onar, Belasan Remaja Diamankan PolisiIkuti Rakor Persiapan Angkutan Lebaran
Upaya menggenjot pajak daerah salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (Pantas). Aplikasi ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak (WP).
“Aplikasi Pantas ini merupakan bentuk transparansi bagi WP ketika akan membayar pajaknya,” ungkapnya.
Aplikasi tersebut akan langsung melayani mereka dengan baik tanpa harus adanya pertemuan antara penagih dengan pembayar pajak. BPKPD juga bakal melakukan pengawasan terhadap wajib pajak.
“Pajak yang masuk atau diterima itu hasil laporan omset disetiap perusahaan atau pelaku usaha,” tuturnya.
Peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah. Pasalnya, pajak yang dipungut pemerintah daerah dari masyarakat nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya juga. (mg4)