Khofifah Optimistis Putusan MK Tak Ubah Hasil Pilpres 2024

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tiga kiri) bersama dengan Khofifah Indar Parawansa (dua kanan)
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tiga kiri) bersama dengan Khofifah Indar Parawansa (dua kanan) saat pelaksanaan konsolidasi Pemenangan Pilpres dan Legislatif 2024 Partai Golkar Jatim di Hotel Utami Sidoarjo, Sabtu (23/12/2023) (ANTARA/Indra Setiawan)
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES — Khofifah Indar Parawansa, Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, optimistis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak akan mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Insya Allah setelah putusan MK ini semuanya berjalan kondusif karena, sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan. Insya Allah seiring izin dari Allah, Pak Prabowo menang,” kata Khofifah dalam keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Menurut Khofifah, hasil hitung KPU menunjukkan kemenangan yang signifikan, dan dia yakin bahwa Prabowo akan menang dengan izin dari Allah.

Baca Juga:Gerakan Pramuka Harus Menghasilkan Program Kerja Bernilai ManfaatObjek Wisata Pantai di Cisolok Masih Dipadati Wisatawan

Dia menegaskan bahwa putusan MK yang dijadwalkan akan dibacakan pada awal pekan depan akan bersifat final dan mengikat.

Khofifah juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghargai dan menghormati hasil putusan MK, sehingga dapat menjaga kondusivitas negara.

Dia berharap agar pendukung dari kedua belah pihak, baik yang mengajukan gugatan maupun yang terlibat dalam perselisihan, bisa memahami bahwa ini adalah bagian dari proses demokrasi.

Gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki tahap akhir, dan MK akan segera menyampaikan putusannya pada awal pekan depan, tepatnya pada Senin, 22 April 2024.

Berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai pemenang dengan total 96.214.691 suara.

Hal tersebut tercantum dalam surat keputusan KPU RI dengan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (*)

0 Komentar