Ini Cara Cek dan Bayar PBB Online dengan Mudah dan Aman

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES- Bayar pajak bumi dan bangunan jadi salah satu kewajiban masyarakat Indonesia. Tapi banyak juga yang belum tahu jika ternyata cek dan bayar PBB bisa dilakukan secara online. Anda yang ingin lakukan pembayaran pajak secara praktis dan mudah sebaiknya tahu bagaimana cek dan bayar PBB online.

Ada beberapa cara mudah dan praktis yang bisa dilakukan untuk cek pbb online. Salah satu yang paling mudah dan praktis adalah dengan memanfaatkan aplikasi Blibli. E-commerce ini bukan hanya menjadi tempat belanja yang nyaman tapi juga bisa digunakan untuk lihat tagihan dan melakukan pembayaran berbagai macam tagihan termasuk PBB.

Ini Cara Cek dan Bayar PBB Online dengan Mudah dan Aman

Baca Juga:Pengelolaan APBN Harus Amanah dan Efektif untuk Kesejahteraan MasyarakatPengelolaan APBN Harus Amanah dan Efektif untuk Kesejahteraan Masyarakat

Melakukan pengecekan secara online sudah menjadi trend di tengah masyarakat modern. Jadi Anda perlu juga untuk mulai memanfaatkan teknologi yang ada demi kepraktisan dan efisiensi.

Sebelum mulai untuk melakukan pembayaran, pastikan Anda mengetahui terlebih dahulu surat pemberitahuan pajak terutang atau SPPT.

Lakukan pengecekan dengan melakukan langkah berikut ini:

1. Cek Tagihan PBB Melalui Situs Resmi

Langkah pertama tentunya Anda perlu masuk ke situs resmi pajak daerah Anda. Kemudian tinggal masuk ke halaman e- SPPT dan melakukan pendaftaran e- SPPT PBB. Dengan cara ini Anda tentu tidak perlu keluar rumah karena bisa melakukannya melalui smartphone atau laptop. Ini bisa menjadi cara yang super praktis sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.

2. Cek Melalui Minimarket

Berikutnya Anda juga bisa datang ke minimarket. Bahkan saat ini sudah banyak minimarket yang menyediakan layanan online sehingga Anda juga bisa melakukannya dari rumah. Jika lebih senang memanfaatkan aplikasi, Anda bisa langsung mengunduh aplikasi minimarket yang Anda pilih misalnya saja Indomaret atau Alfamart. Berikutnya, cari opsi ”pajak bumi dan bangunan” berdasarkan daerah domisili. Selanjutnya Anda tinggal memasukkan nomor objek pajak atau NOP dan juga tahun pembayaran.

Berikutnya Anda tinggal klik opsi ‘bayar’, maka berikutnya akan muncul tagihan PBB dengan total yang harus dibayarkan.

0 Komentar