Berantas Praktik Pungli!

Rakor pencegahan dan penindakan pungli
Rakor pencegahan dan penindakan pungli di Kabupaten Sukabumi, Jabar yang dipimpin langsung Ketua Unit Pemberatasan Pungli (UPP) Kabupaten Sukabumi Kompol Rizka Fhadila.
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Sukabumi yang baru diaktifkan kembali beberapa waktu lalu dinilai mampu mencegah berbagai aksi pungli di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi.

“UPP Kabupaten Sukabumi tugasnya sama dengan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli. Pembentukan UPP Kabupaten Sukabumi juga sebagai bentuk tindak lanjut perintah dari UPP Provinsi Jabar,” kata Ketua UPP Kabupaten Sukabumi Kompol Rizka Fadhila di Sukabumi, Rabu.

Menurut Rizka, lembaga yang mulai aktif pada 15 April 2024 ini telah membuktikan perannya yang mampu mencegah terjadinya pungli di Kabupaten Sukabumi khususnya di tempat-tempat wisata yang bertepatan dengan momen libur perayaan Idul Fitri 1445 H.

Baca Juga:Puluhan Pelajar Terima Beasiswa Wali KotaPelatihan Sinematografi Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif

Di mana saat itu berbagai objek wisata di Kabupaten Sukabumi tengah dipadati wisatawan yang datang dari berbagai daerah, sehingga berbagai potensi terjadinya aksi pungli dapat dicegah, bahkan setiap laporan yang masuk bisa langsung ditindak lanjuti.

Selain itu, UPP Pungli Kabupaten Sukabumi juga telah membentuk kelompok kejar (pokja) saber pungli yang bertugas untuk melakukan pencegahan, intelijen dan penindakan.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan instansi samping seperti Inspektorat Pemkab Sukabumi, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi serta Satuan Polisi Pamong Praja.

“Saat ini kami terus melakukan penindakan yang berkaitan dengan aktivitas pungli, baik itu sasarannya di tempat wisata, pelayanan masyarakat seperti pasar serta terminal dan lain sebagainya,” tambahnya.

Rizka mengatakan UPP Kabupaten Sukabumi masif melakukan sosialisasi dengan mengundang beberapa pihak, khususnya pengelola parkir yang berada di objek wisata.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, pengelola parkir, pengusaha hotel dan segala macam yang berkaitan dengan aktivitas penarikan ataupun retribusi untuk mematuhi aturan yang telah ada.

Tentunya berbagai kegiatan yang telah dilakukan pihaknya akan dievaluasi seperti sosialisasi dan imbauan tersebut sudah dilaksanakan dan berbagai kegiatan penindakan yang dilaksanakan ke depan. (ant)

0 Komentar