KPU Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran Pantarlih, Berikut Syarat dan Tahapannya 

Ist
Ilustrasi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi membuka pendaftaran petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada dan Pilgub pada 27 November 2024.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rudini mengatakan, bahwa pendaftaran dibuka selama 6 hari.

“Pendaftaran mulai dibuka kemarin (Kamis, 13/6/2024) sampai dengan 19 Juni 2024 mendatang,” ungkapnya.

Baca Juga:KPU Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran Pantarlih, Berikut Syarat dan Tahapannya DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda RPJMD

Rudini juga menambahkan, KPU Kabupaten Sukabumi membutuhkan Pantarlih sebanyak total 7.683 orang.

“Pendaftaran Pantarlih dibuka kemarin (Kamis 13/4/2024). Rasio TPS untuk Pilkada dan Pilgub di Kabupaten Sukabumi ini berjumlah 4.310 TPS. Total kebutuhan Pantarlih di Kabupaten Sukabumi berjumlah 7.683 orang,” jelasnya.

Komposisi pada masing-masing TPS tersebut, jelas Rudini, untuk 400 orang pemilih, maka Pantarlih diisi oleh 1 orang. Tapi, jika di TPS terdapat jumlah pemilih di atas 400 orang, maka akan diisi oleh 2 orang Pantarlih.

“Di Kabupaten Sukabumi Pemilihnya di bawah 400 sebanyak 937 TPS dan TPS Pemilihnya di atas 400 sebanyak 3.373 TPS dan Kebutuhan Pantarlihnya 2 orang setiap TPS,” lengkapnya.

Pembentukan Pantarlih sendiri telah diatur melalui Syarat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 sebagai salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kota/Kabupaten.

 “Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemuktahiran data pemilih. Pantarlih ini berkedudukan di lingkungan TPS,” ungkapnya.

Untuk persyaratan Calon Pantarlih, sambung Rudini, yakni membawa kelengkapan seperti surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik.

Baca Juga:KPU Kabupaten Sukabumi Ingatkan PPS Harus Jaga NetralitasOmset Culinary Night Capai Setengah Miliar Rupiah

“Lalu fotokopi ijazah SMA atau sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan dan surat keterangan yang bersangkutan bermaterai dan ditandangani,” katanya.

Berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih di Kabupaten Sukabumi untuk Pilkada 2024:

13-17 Juni 2024 – Pengumuman Pendaftaran Pantarlih

13-19 Juni 2024 – Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih

14-20 Juni 2024 – Penelitian Administrasi Calon Pantarlih

21-23 Juni 2024 – Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih

23 Juni 2024 – Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih

24 Juni 2024 – Pelantikan Panyaralih

24 Juni – 25 Juli 2024 – Masa Kerja Pantarlih

0 Komentar