SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi menandatangani nota kesepakatan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi. Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, kemarin (7/8).
Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Oki Widya Ganda menandatangani langsung nota kesepakatan tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Suganda, mengatakan kerja sama sebetulnya telah terjalin sejak tahun 2015. Sejauh ini telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota Sukabumi. “Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Sukabumi,” kata Oki.
Baca Juga:Polres Sukabumi Kota Simulasikan Sistem Pengamanan Pilkada *Persiapan Menjelang Pilkada 2024Warga Cibadak Ditemukan Tewas
Oki menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan sosial ketenagakerjaan. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik pekerja formal maupun informal,” ujarnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menegaskan nota kesepakatan merupakan bentuk percepatan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Salah satu indikator yang dapat mendorong peningkatan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan adalah pembentukan produk hukum daerah dan nota kesepakatan,” kata Kusmana. (ist)
