SUKABUMI EKSPRES – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Yakni, pengambilan keputusan Raperda tentang perubahan ke 3 atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemkab Sukabumi, serta pengambilan keputusan hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2023. Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/07).
Bupati Sukabumi , Marwan Hamami dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan hasil evaluasi Gubernur tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 harus dipelajari dan dianalisis oleh DPRD dari setiap poin yang di evaluasi oleh Gubernur.
Baca Juga:Dilla Nurdian Klaim Siap Majukan Daerah dan Utamakan Aspirasi WargaHamzah Gurnita Peduli Bocah Empat Tahun Asal Cisolok yang Alami Tumor di Kepala
“Hasil evaluasi Gubernur ini harus disempurnakan oleh legislatif sebelum diterapkan menjadi sebuah peraturan daerah,” tegasnya
Selain itu, kata Marwan diperlukan juga adanya persetujuan dari DPRD sebagai syarat pengajuan permohonan nomor registrasi peraturan daerah dari biro hukum Provinsi Jawa Barat.
“Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dijadikan sebuah Perda,”ujarnya
Marwan berharap kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan supaya pelaksanaan APBD kedepan bisa berjalan lebih baik dan efisien.
“Semoga kerja keras kita selama ini dapat memberikan manfaat dalam mempercepat pembangunan daerah dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Berkaitan dengan Raperda tentang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, Marwan meyakini dapat menguatkan nilai-nilai pancasila dan wawasan kebangsaan guna menguatkan identitas masyarakat yang berkarakter pancasila dan tak terpengaruh oleh efek negatif globalisasi serta meningkatkan persatuan dan kesatuan.
Adapun mengenai Raperda tentang perubahan ke 3 atas Perda nomor 7 tahun 2016 ia menuturkan, Raperda tersebut akan menjadi payung hukum penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi dan pelaksanaan pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan. (IST)