DPRD-Pemkot Tetapkan Perda APBD Perubahan 2024

Ist
SEPAKAT: Pimpinan DPRD Kota Sukabumi menandatangani penetapan Perda APBD Perubahan 2024 pada paripurna di Gedung DPRD, Sabtu (31/8).
0 Komentar

JL IRHANDA – DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD tahun anggara 2024 di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Sabtu (31/8). Paripurna dihadiri Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Plh Sekretaris Daerah Kota Sukabumi M Hasan Asari, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), serta aparatur Pemerintah Kota Sukabumi.

Pansus DPRD menekankan rancangan perda perubahan APBD 2024 disusun untuk memastikan anggaran dapat fokus pada kegiatan yang belum terakomodir dalam anggaran sebelumnya. Selain itu, perubahan APBD juga disusun sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah.

DPRD Kota Sukabumi mengapresiasi Pemerintah Kota Sukabumi yang telah melakukan berbagai inovasi mempermudah pelayanan kepada masyarakat. DPRD juga mengucapkan terima kasih kepada Penjabat Wali Kota Sukabumi yang telah mengalokasikan anggaran untuk lanjut usia.Namun DPRD juga mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:Butuh Solusi Jangka Panjang Tangani Dampak KemarauKepala PKBM Dibui *Diduga Selewengkan BOP dengan Menggelembungkan Jumlah Peserta Didik

DPRD menyoroti potensi pajak daerah yang dapat dioptimalkan, terutama melalui retribusi persetujuan bangunan gedung dan peningkatan investasi. Terkait dengan pengelolaan parkir, DPRD mengingatkan agar metode pengelolaannya ditinjau kembali.DPRD juga menegaskan pentingnya kehadiran waralaba yang tidak merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Membacakan pendapat akhirnya, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, menekankan pentingnya percepatan dan peningkatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Dia juga menjelaskan bahwa perubahan APBD ini akan ditinjau Penjabat Gubernur Jawa Barat dan akan ditetapkan sebagai Perda definitif.

Kusmana Hartadji menggarisbawahi pentingnya kebersamaan dan sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan APBD, agar anggaran yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mengakomodasi aspirasi masyarakat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Paripurna ini menandai komitmen bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Sukabumi untuk terus bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. (ist)

0 Komentar