SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak daerah sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan. Sebab,
pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kota Sukabumi.
“Mengacu pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Air Tanah, khususnya Pasal 18 ayat 4, disebutkan bahwa pembayaran pajak daerah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan berikutnya,” ujar Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, kemarin (13/4).
Baca Juga:LWDB Sepakat Kerja Sama dengan NasDem GorontaloKemendagri Apresiasi Pengelolaan SP4N-Lapor, Perwakilan Puspen Asistensi ke Diskominfo Kota Sukabumi
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, BPKPD melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Pajak Daerah bersama Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah mulai menyebarkan Surat Teguran Pertama kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Surat teguran tersebut ditujukan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk masa pajak bulan Maret 2026,” jelasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan, kepatuhan membayar pajak akan berdampak langsung terhadap keberlanjutan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik. “Pajak daerah dari kita untuk pembangunan Kota Sukabumi semakin bercahaya,” pungkasnya. (mg5)
