PALABUHANRATU – Sejumlah pedagang di Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, merasa terkejut setelah menerima surat peringatan terkait tagihan kredit kios yang tiba-tiba membengkak dari pihak OK Aset. Untuk menindaklanjuti kekhawatiran ini, para pedagang yang menempati kios telah mengajukan protes kepada pihak OK Aset dan juga melakukan pertemuan dengan UPTD Pasar Semi Modern Palabuhanratu.
Kepala UPTD PSM Palabuhanratu, Uus Heryanto, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa sejumlah pedagang merasa khawatir dan resah karena adanya peningkatan tagihan piutang tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Iya, ada polemik atau keresahan dari para pedagang di PSM Palabuhanratu terkait piutang. Setelah piutang mereka dialihkan ke OK Aset, ternyata OK Aset menggunakan sistem perbankan, dimana dalam surat edarannya disebutkan ada denda dan bunga,” ujar Uus.
“Jadi, jika pedagang memiliki utang sebesar Rp40 juta, dengan tambahan denda dan bunga, utang itu bisa membengkak hingga ratusan juta rupiah. Di sinilah muncul masalahnya,” tambahnya.
Baca Juga:Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Puluhan Polisi Diganjar PenghargaanPohon Tua di Ruas Jalan Palabuharatu-Citepus Sangat Membahayakan
Uus menjelaskan bahwa saat ini sedang berupaya mengonfirmasikan persoalan ini antara para pedagang dan pihak ketiga, yakni OK Aset, yang telah menimbulkan keresahan. Upaya ini dilakukan untuk memperjelas sistem penagihan yang diterapkan. “OK Aset belum melakukan konfirmasi ke kami, UPTD, terkait bagaimana cara penagihan dilakukan. Kami berharap dapat bertemu terlebih dahulu untuk mengetahui proses dan sistem yang diterapkan, karena hingga saat ini kami belum mengetahuinya,” jelasnya.
“Saya belum bisa memastikan apakah pedagang harus membayar lunas secara langsung atau tidak. Yang saya harapkan adalah OK Aset bisa berkomunikasi dengan UPTD atau langsung dengan saya,” imbuhnya.
Masalah ini tak hanya terjadi pada satu pedagang saja. Uus juga menambahkan bahwa terdapat laporan dari sejumlah pedagang yang mengaku telah mengangsur pembayaran, tetapi angsuran tersebut tidak mengurangi pokok utang mereka. “Salah satu pedagang melaporkan bahwa ia telah melakukan setoran yang cukup besar, tetapi dalam surat yang diterbitkan oleh OK Aset, pokok utangnya tetap tidak berkurang. Ini menjadi polemik lain di Pasar Palabuhanratu,” ungkapnya.
Uus menegaskan bahwa UPTD sudah sejak lama berupaya membantu para pedagang agar pembayaran kredit mereka bisa diringankan. Salah satu upaya dilakukan pada Desember lalu melalui rapat untuk memfasilitasi permohonan pedagang agar bisa mencicil tanpa dikenakan bunga dan denda. “Kami sudah mengadakan rapat dengan para pedagang, perwakilan pedagang, pihak My Bank, dan pengembang pada Desember lalu. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa cicilan hanya dikenakan pada pokok utangnya saja,” jelasnya.