JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Belasan remaja tanggung yang diduga merupakan anggota berandalan bermotor ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota. Mereka diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Namun rencana mereka terendus. Kemudian polisi bergerak dan menangkap mereka di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Warudoyong.
Mereka yang ditangkap yaitu PS (16), MI (17), RA (16), S (18), JZ (14), S (22), F (14), R (26), MR (26), MF (26), DU (17) dan DS (31).
Baca Juga:Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Puluhan Polisi Diganjar PenghargaanPohon Tua di Ruas Jalan Palabuharatu-Citepus Sangat Membahayakan
“Sebelum memuluskan niatnya buat tawuran, polisi selangkah lebih cepat dengan mengamankan para pelaku di sekitar tower di Jalan Sarasa Kampung Loa Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi.
Berandalan bermotor itu merupakan warga Cibeureum dan Lembursitu serta Nyalindung. Enam di antaranya merupakan pelajar, sedangkan enam lainnya tunakarya.
Rita menjelaskan, pencegahan aksi tawuran antarkelompok berandal bermotor ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Lapor Polisi Siap Mangga. Warga mendapati sekelompok pemuda yang nongkrong di dekat tower sekitar Jalan Sarasa. Karena gerak geriknya mencurigakan, lantas warga melaporkannya kepada Polres Sukabumi Kota.
“Informasi tersebut langsung kami respon dengan menerjunkan piket fungsi dan polsek rayon selatan yang sedang melakukan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) untuk memeriksa lokasi. Setibanya di lokasi, sekelompok pemuda ini terlihat melarikan diri, namun akhirnya kami berhasil mengamankan 12 orang dari dua kelompok bermotor berbeda,” jelasnya.
Dari tangan remaja tanggung itu, polisi juga menyita puluhan senjata tajam berbagai jenis yang disembunyikan di sebuah gudang yang diduga akan dipergunakan dalam aksi tawuran dengan kelompok bermotor lainnya. “Terdapat 25 buah senjata tajam berbagai jenis, 9 unit sepeda motor, dan 3 unit telepon genggam,” bebernya.
Pada Senin (2/9), mereka dipertemukan dengan orangtua. Di hadapan para orangtua, mereka menangis karena menyesali perbuatannya.
Hingga saat ini, 12 orang ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan seluruhnya masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga:HUT Polwan ke 76, Kinerja Polwan Polres Sukabumi MemuaskanSetda Kabupaten Sukabymi Gelar Beragam Perlombaan Tradisional
“Ke-12 remaja ini akan kami memberikan pembinaan dan sanksi wajib lapor berturut-turut selama tiga bulan sebagai bentuk pengawasan. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan informasi kepada kami, sehingga bisa mencegah terjadinya suatu tindak pidana yang tentunya dapat mengganggu stabilitas keamanan,” pungkasnya. (ist)