SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota mengamankan WAB (44) dan AC (42). Mereka merupakan dua dari tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau kekerasan terhadap korban, MAN (17).
Keduanya berhasil diamankan polisi tiga pekan setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. WAB diamankan di Lebak Banten pada Rabu (14/8) sekitar pukul 15.00 WIB dan AC diamankan di kawasan perumahan di Cikembang Sukabumi pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, satu unit telepon genggam, dan visum et refertumKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan aksi para pelaku dilakukan dengan mengaku-ngaku sebagai pihak eksternal suatu finance dan merampas sepeda motor.
Baca Juga:Septictank Tuntaskan Kawasan Kumuh, Dibangun di Kelurahan CisaruaDua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Lolos Tes Kesehatan
“Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri,” kata Rita kepada wartawan, belum lama ini.
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Jo 76c Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun dan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.
Rita mengimbau seluruh masyarakat, utamanya orangtua, untuk tidak memberikan sepeda motor terhadap keluarganya yang tidak memiliki kompetensi berkendara.
“Kami pihak kepolisian mengimbau kepada para orangtua untuk tidak memberikan atau meminjam pakaikan sepeda motor kepada keluarga atau putra putrinya yang belum memiliki kompetensi berkendara. Selain berbahaya bagi diri sendiri, tentunya akan membahayakan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (ist)
