Mantan Kades Sukabumi Tilap Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Ist
DITAHAN: AS (54), mantan Kepala Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga menyelewengkan dana desa.
0 Komentar

SUKABUMI, SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Mantan Kepala Desa Citaming Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi ditahan Polres Sukabumi Kota. AS (54), mantan kades itu, diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp201.192.053.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, sebelumnya tersangka telah melakukan pemanggilan. Namun dua kali pemanggilan tak digubris sehingga polisi mengambil langkah pemanggilan paksa. “Hasil penyelidikan, mantan kades ini diduga menyalahgunakan dana desa selama tahun anggaran 2018-2019 untuk kepentingan pribadi,” ujar Rita kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat 20 September 2024.

AS ditangkap di sebuah rumah di Kampung Cijabon RT 21/07 Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi pada Selasa (17/9). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp10 juta.

Baca Juga:Satu Malam Terjadi Tiga Kali Kebakaran di SukabumiTiga Desa di Sukabumi Ajukan Bantuan Air Bersih *Terdampak Kemarau Panjang

Tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20/2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. “Tersangka sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar