SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Sukabumi mengingatkan pemilik kendaraan baik angkutan orang maupun barang agar rutin melakukan uji kendaraan. Upaya itu perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadi kecelakaan.Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi Endro menjelaskan, pentingnya uji KIR kendaraan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan berkendara. “Uji KIR kendaraan merupakan suatu prosedur yang wajib dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan dalam berlalu lintas aman dan layak untuk digunakan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin 25 September 2024.
Kendaraan yang tidak melakukan uji KIR secara rutin dapat berpotensi mengakibatkan kecelakaan di jalan raya. “Kendaraan yang tidak dalam kondisi baik dan aman tentu akan menjadi risiko bagi pengguna jalan lainnya. Karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memperhatikan dan melaksanakan uji KIR secara berkala,” tegasnya.
Endro mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk memperhatikan kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. “Pemilik kendaraan juga harus memastikan bahwa dokumen kendaraan mereka lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk mempermudah proses uji KIR dan juga sebagai bukti legalitas kendaraan,” imbuhnya.
Baca Juga:Cegah KDRT dan TPPO di Kalangan Perempuan *DP2KBP3 Gencarkan SosialisasiPemkab dan University Namhae Bahas Kerjasama Pengembangan SDM
Dengan adanya upaya yang terus dilakukan UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya uji KIR kendaraan dapat meningkat. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengingat kepada masyarakat mengenai pentingnya uji KIR kendaraan. Semoga dengan kesadaran yang tinggi, dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (mg4)