SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi merespon cepat aduan masyarakat adanya indikasi pencemaran lingkungan. Berdasarkan data yang ada selama Januari hingga September 2024, terdapat 11 aduan yang masuk ke DLH dan semua telah ditindaklanjuti.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, mengatakan dari jumlah 11 aduan yang telah ditindaklanjuti, 1 aduan dinyatakan tidak terbukti bukan dugaan pencemaran.
Pengaduan tidak hanya langsung ke kantor DLH, tapi ada yang melalui kantor kelurahan, media sosial, maupun ke pelayanan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Baca Juga:Dinsos Kota Sukabumi Salurkan Alat Bantu dan Bahan Makanan untuk Lansia di SudajayahilirRatusan RTLH di Kabupaten Sukabumi Akan Segera Diperbaik
“Alhamdulillah, semua aduan masyarakat sudah kami tindaklanjuti dan tuntaskan semua. Bahkan pihak pelapor juga mengetahui hasil tindak lanjut kami,” kata Rizan kepada wartawan, Selasa (01/10/24).
Aduan masyarakat rata-rata berkaitan dengan limbah industri yang dihasilkan dari para pelaku usaha kecil atau UMKM. Respon para pelaku usaha cukup kooperatif. “Mereka (pemilik usaha) juga ingin mengetahui apa saja yang harus dilakukan agar limbah industrinya tidak mencemari lingkungan sekitar. Mereka kooperatif setelah kita datangi dan verifikasi ke lapangan sampai membuat berita acara dan surat teguran. Selanjutnya surat rekomendasi kita serahkan kepada pihak yang diadukan. Ada batas waktu untuk pihak yang diadukan memenuhi kebutuhan berdasarkan rekomendasi,” ungkapnya.
Dalam melakukan verifikasi ke lapangan, DLH melibatkan perangkat daerah lain. Di antaranya Dinas KP3 khususnya di penyuluh perikanan karena aduan masyarakat tentang pencemaran lingkungan ada indikasi ikan-ikan mati karena pencemaran tersebut.
“Yang lebih mengerti teman-teman dari DKP3, apakah ikan-ikan mati itu karena limbah industri atau karena aliran sungai yang sudah tercemar,” ujar Rizan. (ist)