Kejari Kabupaten Sukabumi Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada

Ist
TALKSHOW : Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat menggelar Talkshow Jaksa Menyapa di Radio Citra Lestaroli
0 Komentar

Sanksi yang dimaksud ialah Sanksi Ringan (Teguran lisan dan Teguran tertulis), Sanksi Sedang (Penundaan kenaikan gaji, Penundaan promosi dan Pindah tugas ke jabatan yang lebih rendah), dan Sanksi Berat (Pemecatan dengan hormat dan Pemecatan tidak dengan hormat).

Ada pula ketentuan tambahan yaitu ASN yang terlibat dalam politik praktis, seperti mendukung calon tertentu atau terlibat dalam kampanye, dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan di atas. Proses pemberian sanksi harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk pemeriksaan dan penetapan oleh pejabat yang berwenang. “Penting bagi ASN untuk memahami peraturan ini guna menjaga netralitas dan integritas dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan publik,” terangnya.

Dia menghimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi untuk tetap menjaga netralitas, tidak terlibat dalam politik praktis, dan fokus pada pelayanan publik. Untuk itu talkshow ini diharapkan memberi pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya netralitas ASN dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024. “Jadilah contoh yang baik bagi masyarakat. Netralitas ASN adalah pondasi dari demokrasi yang sehat, Jangan Golput, ASN Harga Mati,” ungkapnya (IST)

0 Komentar