Bawaslu Kota Sukabumi Temukan Dugaan Pelanggaran di Media Sosial

Ist
Yasti Yustia Asih ketua Bawaslu Kota Sukabumi
0 Komentar

KOTA SUKABUMI, SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi, telah melaksanakan pengawasan intensif terhadap konten internet terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (SIBER).

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran dalam penyebaran informasi yang dapat memengaruhi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Sukabumi.

Baca Juga:PLN UID Jawa Barat Dukung Perkembangan Kendaraan Listrik: Jumlah SPKLU Meningkat 12.550 Persen Selama Lima TahAhmad Syaikhu Harapkan Bogor jadi Basis Kemenangan ASIH 

“Selama proses pengawasan SIBER, Bawaslu Kota Sukabumi menemukan akun media sosial yang diduga telah memposting konten dengan indikasi dugaan pelanggaran. Konten tersebut mengandung unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Yasti kepada wartawan, Kamis 10 Oktober 2024. Selain itu, terdapat pula ajakan mengarah pada tindakan untuk tidak memilih pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, dugaan pelanggaran tersebut telah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dibahas lebih lanjut.

Setelah melalui pembahasan di Gakkumdu, sambung Yasti, diputuskan untuk meneruskan temuan SIBER ini kepada Polres Sukabumi Kota.

“Laporan yang disampaikan berisi dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucapnya.

Dirinya juga menegaskan, Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan baik, termasuk di ranah digital. Hal ini menjadi semakin penting untuk menjaga integritas proses demokrasi.

“Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga sangat diharapkan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tetap jujur, adil, dan bebas dari provokasi yang mengarah pada konflik atau disinformasi. Pengawasan terhadap dunia maya adalah tantangan baru dalam setiap proses Pemilihan Kepala Daerah,” kata Yasti.

0 Komentar