SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan pemuda berinisial I (34) diduga pengedar obat keras terbatas. Warga Lembursitu Kota Sukabumi tersebut ditangkap di kawasan salah satu perumahan di Kelurahan Cikundul, Rabu (13/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasatnarkoba AKP Iwan Hendi, mengatakan dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti ribuan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer serta sejumlah uang tunai.
“Kami mengamankan I yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras terbatas,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (14/11).Obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer yang diamankan sebanyak 3.700 butir, sebuah lakban, satu unit telepon genggam dan uang tunia hasil penjualan sebesar Rp150 ribu. Iwan mengungkapkan, ribuan butir yang diamankannya tersebut merupakan milik I dan temannya yang telah kami jadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga:KPU kota Sukabumi Gandeng Media Sosialisasikan PilkadaWarga Grebek Ruko Penjual Tramadol dan Hexymer di Pangleseran Sukabumi
“Tentunya hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa ribuan butir tersebut merupakan miliknya dan temannya berinisial W yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.Terduga pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Subpasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (mg4)