Pemerintahan Kota Sukabumi Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

Ist
PENGHARGAAN: Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin (kiri) menyerahkan penghargaan Badan Publik Informatif kepada Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji (kanan).
0 Komentar

BANDUNG,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dalam evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Penghargaan diserahkan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin kepada Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Gedung Merdeka Bandung, kemarin (14/11/24).

Sebelumnya Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta perangkat daerah lainnya telah mengikuti serangkaian evaluasi seperti penilaian lapangan. Penilaian di antaranya mencakup evaluasi terhadap inovasi layanan publik pada 8 Oktober lalu.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal, menyebutkan dibandingkan dengan hasil evaluasi tahun lalu, pada evaluasi tahun ini terdapat peningkatan jumlah pemerintah daerah yang menyandang predikat informatif. Menurutnya evaluasi ini bukanlah ajang kompetisi, karena implementasi keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dilakukan badan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Baca Juga:Kelurahan Cikondang kota Sukabumi Wilayah Terparah Kena BencanaAnggota DPR Soroti Bencana di Kota Sukabumi, Minta tak Salahka Alam, tapi Perlu Kolaborasi Upayakan Pencegahan

“Alhamdulillah, setiap tahun ada lonjakan hasil evaluasi Komisi Informasi terhadap kepatuhan badan publik. Pada tahun 2023 ada 13 pemerintah kabupaten dan kota yang informatif. Tahun ini ada 20 pemerintah kabupaten dan kota. Kemudian tahun ini tidak ada lagi pemerintah daerah yang berpredikat kurang informatif,” paparnya.

Dia juga menyebutkan, hasil evaluasi terhadap 146 badan publik di Jawa Barat, menunjukkan tingkat kepatuhan penerapan keterbukaan informasi publik pada badan publik baru mencapai kisaran 47,94 persen.

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Triadi menegaskan, keterbukaan informasi publik harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bukan sekadar menjadi kebanggaan badan publik. Ia pun meminta Komisi Informasi untuk melakukan perubahan pola pemberian penghargaan dan sanksi terkait penerapan keterbukaan informasi publik.

Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, predikat Badan Publik Informatif merupakan sebuah tantangan bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi untuk selalu menyajikan informasi berkualitas dan memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat.

“Alhamdulillah. Jelas bangga karena Pemkot Sukabumi mendapatkan predikat badan publik informatif. Ini tantangan bagi kita agar bisa dipertahankan. Kemudian ini juga bukti nyata bahwa kita sudah memenuhi persyaratan terkait keterbukaan informasi publik. Semoga ini terus dilanjutkan dan ini tugas berat bagi perangkat daerah, karena ini bukan sekadar penghargaan tapi harus diisi dengan informasi berkualitas bagi masyarakat,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar