SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi menyusun Daftar Informasi Publik (DIP). Kegiatannya diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Kepala Bidang IKP Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, menjelaskan kegiatan ini rutin diadakan setiap tahun untuk memutakhirkan DIP. Seperti dijelaskan lebih lanjut penyusunan DIP dilakukan melalui beberapa tahapan seperti pengumpulan serta klasifikasi data, kemudian dilanjutkan dengan uji teknis pada 20-22 November 2024.
Sementara Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Yudaningsih, yang menjadi narasumber kegiatan menerangkan bahwa dengan predikat badan publik informatif, Pemerintah Kota Sukabumi harus mampu membangun ekosistem keterbukaan informasi publik yang menjaga kesinambungan peran serta tugas PPID.
Baca Juga:Tukang Terampil Dilatih Tingkatkan Kompetensi di SukabumiPerekaman E-KTP di Sukabumi Pemilih Pemula Capai 99,48 Persen
“Ini sudah dua tahun berturut–turut menjadi badan publik informatif. Yang perlu ditingkatkan adalah bagaimana membangun ekosistem keterbukaan informasi publik di semua PPID, terutama PPID Pelaksana. Jadi meskipun terjadi penggantian pejabat, karena ekosistemnya sudah terbangun, tidak kembali ke nol. Pengadaan barang jasa dan keuangan juga harus mengacu kepada regulasi,” terangnya.
Dia pun mengharapkan seluruh PPID di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi memahami berbagai regulasi tentang keterbukaan informasi publik, terutama dalam penyusunan DIP.
“Harapannya PPID Utama dan Pelaksana paham bagaimana menyusun DIP, menyusun informasi dikecualikan baik SOP dan regulasinya. Sebuah informasi terbuka atau tertutup bukan atas persepsi tetapi harus berdasarkan regulasi dan uji konsekuensi dan kepentingan publik,” pungkasnya. (ist)