SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Gunungguruh, menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), pada Minggu (24/11).
Selain seluruh jajaran Panwas, penertiban APK dan BK itu juga melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gunungguruh, PTPS, TNI, Polri, seluruh Petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunungguruh beserta jajaran. “Ya, sebelum kami melaksanakan tugas penertiban APK dan BK, Panwas, Camat Gunungguruh, TNI, Polri, Satpol PP, PTPS melaksanakan apel pagi di halaman Kantor Kecamatan Gunungguruh,” ujar Ketua Panwaslucam Gunungguruh Dudu Abdullah, Minggu (24/11).
Guna mengimplementasikan Perbawaslu No 12 tahun 2024, lanjut Dudu, jajaran Panwaslucam Gunungguruh melaksanakan kegiatan penertiban APK.“Sekarang ini telah memasuki masa tenang yang terhitung mulai tanggal 24 sampai 26 November 2024. Jadi, selama 3 hari ini, segala bentuk kegiatan yang berunsur kampanye tidak diperbolehkan sesuai dengan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No 12 tahun 2024,” jelasnya.
Baca Juga:PPK dan Forkopimcam Cisolok Sukabumi Mulai Distribusikan Logistik PilkadaBawaslu Sukabumi Identifikasi TPS di Sukabumi Rawan Jelang Pencoblosan
Dudu menambahkan, seluruh petugas, menyisir dan menginventarisir APK dan BK Pilkada yang terpasang di ruas jalan nasional, provinsi, serta kabupaten. Sedangkan penertiban di jalan desa, gang, serta wilayah TPS, dilaksanakan oleh PTPS. “Semua APK dan BK berupa banner dan spanduk dicatat dan di inventarisir kemudian disimpan di sekretariat Panwaslucam Gunungguruh,” tambahnya.
Dudu berharap, penyelenggaraan Pilkada 2024 diharapkan berjalan dengan lancar, dan penertiban APK dan BK menjadi bagian dari upaya menjaga integritas serta menciptakan pemilu yang bersih dan demokratis. “Mudah-mudahan Pilkada 2024 sukses tanpa ekses,” tandasnya. (SZ)