BNNK Sukabumi Rakor Sinkronkan Inpres RAN-P4GN

Ist
RAKOR: BNNK Sukabumi menggelar rakor menyinkronkan data dan laporan terkait pelaksanaan RAN-P4GN.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menggelar rapat koordinasi untuk menyinkronkan data dan laporan terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2020 yang mengatur Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan yang berlangsung kemarin (3/12) ini dibuka Kepala Subbagian Umum BNNK Sukabumi Ramdhani Yulianti.

Dalam sambutannya, Ramdhani menjelaskan bahwa rapat ini disusun secara kolaboratif oleh berbagai kementerian dan lembaga. Tujuan diadakan kegiatan untuk menyusun pedoman yang akan digunakan dalam pelaksanaan RAN P4GN, terutama untuk tahun 2022 dan seterusnya. Ramdhani juga menekankan pentingnya kerja sama antara instansi terkait di Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk mencapai tujuan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara efektif.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan dari SKPD di wilayah Sukabumi yang turut berperan aktif dalam memperkuat pelaksanaan program P4GN. Dalam kegiatan ini, berbagai topik penting dibahas, termasuk evaluasi dan sinkronisasi data untuk memastikan keberhasilan implementasi program.

Baca Juga:Kelurahan Cikundul Gelar Musrenbang, Dorong Perencanaan Pembangunan yang TerukurLongsor di Simpenan, Satu Rumah Warga Alami Rusak Berat

Ramdhani juga menambahkan bahwa kegiatan utama dalam RAN P4GN meliputi penyediaan informasi mengenai bahaya narkotika dan prekursor narkotika, serta pembentukan regulasi terkait P4GN. Selain itu, pembentukan satuan tugas dan relawan anti narkotika, serta pelaksanaan sosialisasi dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika di setiap SKPD juga menjadi bagian integral dari program ini.

Untuk memastikan pelaksanaan RAN P4GN berjalan sesuai dengan rencana, setiap kegiatan akan dilaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali, yaitu pada bulan Juni dan Desember. Laporan tersebut akan disampaikan melalui platform resmi inpresp4gn.bnn.go.id.

Dengan pelaporan yang terkoordinasi, diharapkan setiap kegiatan terkait pemberantasan narkotika dapat dipantau dengan lebih efisien dan hasilnya dapat dijadikan dasar untuk evaluasi dan perbaikan kebijakan serta program ke depan. (ist)

0 Komentar