SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, kembali menggelar sosialisasi pengenalan dan identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Yogi Darmawan mengatakan, sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum terhadap peredaran produk tembakau ilegal, didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 10 persen.
“Kegiatan Sosialisasi ini akan dilaksanakan delapan kali kegiatan terdiri dari tujuh kecamatan di Kota Sukabumi dan satu kali kegiatan untuk anggota Linmas. Sosialisasi ini, dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat,” ujar Yogi kepada wartawan, Rabu (11/12).
Baca Juga:Dua Kelurahan di Cikole Sukabumi Tuntaskan MusrenbangTerima Aduan Masyarakat, Dishub Kota Sukabumi Gercep Perbaiki PJU Rusak
Lanjut Yogi, pemanfaatan DBHCHT salah satunya digunakan untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Menurut ketentuan tersebut, jenis kegiatan di bidang penegakan hukum diantaranya terdiri dari sosialiasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal.
“Adapun Rangkaian kegiatan penegakan hukum DBHCHT tahun ini diantaranya, TOT pemberantasan BKCHT ilegal bagi anggota SatPol PP dan Damkar, pengumpulan informasi (PULINFO), operasi pasar, operasi bersama dan sosialisasi dan talkshow,” tukasnya.(mg4)
