SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM- Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Sukabumi mencatat sepanjang 2024 terdapat sebanyak 5.017 kendaraan yang sudah melakukan uji KIR.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi Endro mengatakan, uji KIR kendaraan perlu dilakukan untuk sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Alhamdulillah, jumlah uji KIR kendaraan mengalami peningkatan. Apalagi, saat ini retribusi KIR dan dendanya sudah dihapuskan, jadi pemilik kendaraan pasti banyak yang memanfaatkannya untuk segera melakukan uji KIR,” ujar Endro kepada wartawan, kemarin (8/1).
Setelah adanya pencabutan retribusi sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), para pemilik kendaraan sangat antusias. Terbukti dari jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR cenderung banyak. “Kalau dibandingkan sebelum pencabutan retribusi memang jumlahnya cukup meningkat. Sudah pastikan pemilik kendaraan memanfaatkan momen ini,” ungkapnya.
Baca Juga:Dinkes Kota Sukabumi Catat Berbagai KeberhasilanRumah Warga Tiba-tiba Ambruk, Dipicu Kondisi Bangunan yang Sudah Lapuk
Sejauh ini UPTD PKB Dishub sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan. Termasuk memasang spanduk pemberitahuan soal tidak adanya ratribusi PKB kendaraan. “Spanduk sudah kami pasang di kantor dan saat masuk ke Gedung PKB. Jadi semua pemilik kendaraan saat ini sudah mengetahuinya,” tuturnya.
Upaya penertiban kendaraan yang tidak melakukan uji KIR pun harus terus digencarkan. Hal itu dilakukan untuk menggenjot kesadaran masyarakat khususnya pemilik kendaraan agar taat melakukan uji KIR.
“Nanti kami menggandeng instansi terkait lainnya untuk melakukan penertiban di jalan agar semua kendaraan melakukan uji KIR. Karena sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (mg4)