JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pembacokan dan pengeroyokan yang terjadi usai kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Jalan Raya Lingkar Selatan, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Pada kasus tersebut, dua pelaku berinisial FF (21) warga Kecamatan Cicantayan dan RPN (20) warga Kecamatan Cisaat, berhasil diamankan Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan MT (19), warga Kecamatan Caringin, mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.
Korban diketahui mengalami luka sayatan di kepala, leher, dan kaki. Bahkan, jari telunjuk tangan kanan korban putus akibat sabetan senjata tajam yang digunakan para pelaku saat bentrokan berlangsung.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa berdarah tersebut diduga berawal dari kesepakatan dua kelompok yang saling menantang melalui media sosial untuk melakukan perang tanding atau tawuran menggunakan senjata tajam.
Baca Juga:Pemkab Sukabumi Turut Awasi Pelaksanaan SMPBWarga Minta DPRD 'Makzulkan' Walkot Sukabumi Aksi Unjuk Rasa 2.6.26
“Dari hasil penyelidikan, aksi kekerasan ini bermula dari adanya ajakan dan kesepakatan dua kelompok melalui media sosial untuk melakukan tawuran setelah kegiatan nobar pertandingan Persib melawan Persija,” ujar Sentot kepada wartawan saat pers rilis pengungkapan kasus, kemarin (2/6).
Menurutnya, bentrokan terjadi di kawasan Jalan Raya Lingkar Selatan, tepatnya di seberang Restoran King Raos, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat. Saat kedua kelompok bertemu, terjadi bentrok berdarah yang mengakibatkan korban MT terkapar bersimbah darah akibat sejumlah luka bacokan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Tersangka FF ditangkap di sekitar Jalan Cibolang, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat. Saat diamankan, polisi juga menyita sebilah golok jenis Pattimura yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
“Salah satu tersangka memiliki peran sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan hingga menyebabkan korban mengalami luka serius,” kata Sentot.
Sementara itu, tersangka RPN berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, pada Senin (25/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RPN diduga turut melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan golok jenis Pattimura.
