Tersangka Pengeroyokan di Kota Sukabumi Terancam 9 Tahun Penjara

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES UNGKAP KASUS: Polres Sukabumi Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan dan pengeroyokan
0 Komentar

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum korban, sebilah celurit bergagang kayu dengan panjang lengkungan sekitar 70 sentimeter, sebilah celurit panjang bergagang kayu berukuran sekitar 120 sentimeter, serta sebilah pedang katana atau samurai bergagang kayu yang diduga digunakan dalam bentrokan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terpengaruh ajakan tawuran yang beredar melalui media sosial karena dapat berakibat fatal dan berujung pada proses hukum.

Baca Juga:Pemkab Sukabumi Turut Awasi Pelaksanaan SMPBWarga Minta DPRD 'Makzulkan' Walkot Sukabumi Aksi Unjuk Rasa 2.6.26

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran melalui media sosial. Selain membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, tindakan tersebut juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius,” tegasnya. (mg5)

Laman:

1 2
0 Komentar