PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami didampingi Sekretaris Daerah, Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menghadiri entry meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (T.A) 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi-Palabuhanratu, Senin (17/2).
Penanggungjawab Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Joni Setiawan menyampaikan pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau tindaklanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.
Yakni, menilai efektivitas SPI dalam penyusunan LKPD, menilai kepatuhan perundang-undangan, serta melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo.
Baca Juga:Antisipasi Kenaikan Komoditas Pangan Jelang Ramadan, Sekda Sukabumi Sidak PasarPuncak Perayaan Cap Go Meh di kota Sukabumi Berlangsung Meriah
Pemeriksaan Interim akan berlangsung selama 30 hari mulai 16 Februari sampai 17 Maret 2025. Rencana penyerahan LKPD ke BPK pada tanggal 24-27 Maret 2025 mendatang.
“Harapan saya informasi pemeriksaan ini dapat diketahui oleh semua perangkat daerah, guna kelancaran dan ketepatan waktu yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H Marwan Hamami meminta jajaran Perangkat Daerah agar mempersiapkan dokumen-domumen yang akan diperiksa oleh tim BPK.
“Saya berharap perangkat daerah bersikap kooperatif dan proaktif saat pemeriksaan berlangsung,” singkatnya. (mg3)