SUKABUMI EKSPRES – Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang wajib dijalankan oleh umat Muslim, terutama di bulan Ramadan. Selama menjalankan puasa, setiap Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah ini mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, ada beberapa tindakan yang bisa menyebabkan puasa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa agar ibadah yang dilakukan tetap diterima oleh Allah SWT.
Berikut adalah 7 penyebab batalnya puasa yang perlu diperhatikan:
1. Haid dan Nifas
Bagi wanita, keluarnya darah haid atau nifas secara otomatis membatalkan puasa. Wanita yang sedang mengalami kondisi ini tidak diperbolehkan untuk berpuasa dan diwajibkan mengganti (qadha) puasa di hari lain setelah Ramadan. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa wanita yang haid tidak boleh berpuasa dan harus menggantinya di lain waktu.
2. Hilang Akal atau Tidak Sadar
Puasa juga menjadi batal jika seseorang kehilangan kesadaran dalam waktu yang lama, seperti pingsan atau mengalami gangguan mental yang membuatnya tidak bisa berniat dan menjalankan puasa dengan baik.
Baca Juga:5 Rekomendasi Buku Anak yang Edukatif, Agar Bulan Puasa Lebih Seru5 Manfaat Salat Tarawih di Bulan Ramadan, Ibadah Malam Penuh Berkah
Hal ini dikarenakan salah satu syarat sah puasa adalah memiliki kesadaran penuh selama menjalankan ibadah ini.
3. Memasukkan Sesuatu ke dalam Tubuh Melalui Lubang Terbuka
Jika kamu dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, atau lubang lainnya, maka puasamu akan batal.
Contoh dari tindakan ini adalah makan dan minum dengan sengaja, penggunaan infus yang berfungsi sebagai nutrisi, atau menghirup uap obat tertentu yang masuk ke dalam tubuh melalui saluran pernapasan.
Namun, jika sesuatu masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, seperti debu atau air saat berkumur, maka puasa tetap sah.
4. Hubungan Suami Istri di Siang Hari
Bagi pasangan suami istri, berhubungan intim di siang hari saat berpuasa merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa.
Jika ini terjadi, tidak hanya wajib mengganti puasanya, tetapi juga harus membayar kafarat berupa memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin sesuai ketentuan syariat Islam.