Nomenklatur dan Status Badan Hukum BPR kota Sukabumi Berubah

Ist
Yuyuh Subhanudin Kabag Perekonomian Setda Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Sukabumi akan segera mengalami perubahan signifikan, baik dalam hal nomenklatur maupun status badan hukumnya. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Nomor 4/2019 serta Undang-Undang Nomor 4/2023 yang mengamanatkan transformasi BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan bentuk badan hukum yang baru.

Kabag Perekonomian Setda Kota Sukabumi, Yuyuh Subhanudin, menjelaskan perubahan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Sukabumi mematuhi ketentuan yang tercantum dalam undang-undang. Disebutkan, Bank Perkreditan Rakyat harus bertransformasi paling lambat dua tahun.

Menurutnya, perubahan badan hukum dan nomenklatur ini juga akan dituangkan dalam produk hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan ke legislatif untuk dibahas lebih lanjut.

Baca Juga:Harga Berbagai Bapokting mulai Turun, Dipengaruhi Meningkatnya PasokanMuhibah Ramadan 1446 Hijrah, Bupati Sukabumi Sambangi Warga Cidahu

“Memang ada aturan yang mengharuskan perubahan ini untuk mendukung pengembangan sektor keuangan. Perubahan BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat harus dilakukan sesegera mungkin,” ujar Yuyuh kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (6/3).

Yuyuh mengaku ada keterlambatan proses perubahan badan hukum dan nomenklatur tersebut, namun ia menekankan bahwa pembahasan Raperda ini harus menjadi prioritas di DPRD Kota Sukabumi. Mengingat dasar hukum yang sudah jelas, penyelesaian Raperda ini menjadi langkah penting untuk kemajuan sektor perekonomian daerah.

Salah satu perubahan utama transformasi adalah kepemilikan saham. Dulu, hanya Pemkot Sukabumi yang bisa memiliki saham di BPR.

Namun, dengan perubahan ini, pihak swasta juga diperbolehkan untuk memiliki saham dengan batasan hingga 49 persen. Hal ini diharapkan dapat membawa BPR Kota Sukabumi ke arah yang lebih terbuka dan lebih berkembang.

“Selain perubahan kepemilikan saham, ada juga peningkatan layanan kepada nasabah dengan cakupan layanan yang jauh lebih luas dibandingkan sebelumnya. Kami juga menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar melalui peningkatan kualitas pelayanan BPR,” tambah Yuyuh.

Saat ini, Pemkot Sukabumi memiliki modal sekitar Rp15 miliar di BPR. Dengan perubahan yang sedang dibahas, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah melalui peningkatan pelayanan yang maksimal bagi nasabah.

0 Komentar