PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – DPRD dan Pemkab Sukabumi menyetujui kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/8).
Bupati Sukabumi, Asep Japar dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah berlandaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta memperhatikan sinergi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
Dokumen itu disusun untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan pembangunan, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2026,” ujar Bupati.
Baca Juga:Perkuat Kompetensi, PLN Sukabumi Adakan Refreshment bagi Petugas P2TLPLN Sukabumi Jalin Silaturahmi, Perkuat Sinergi dengan Kodim 06/07
Menurutnya, penyusunan KUA dan PPAS telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Proses itu dilaksanakan dalam semangat kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas. Yakni, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi secara luas.
Dalam kesempatan tersebut, Asep Japar juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama, masukan, serta dedikasi selama proses pembahasan berlangsung.
“Semoga kolaborasi yang telah terjalin ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga setiap program dapat berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (IST)