Kejari Sukabumi Limpahkan Dua Oknum Kasus Korupsi Ke Rumah Tahanan

Istimewa
Sunandi (38), warga Kampung Karikil RT 003/001, Desa Bojongsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi,
0 Komentar

CIBADAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi melimpahkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap 2. Perkara tersebut melibatkan Kepala Desa (Kades) Cikahuripan serta oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra, menjelask@n kedua perkara itu berasal dari hasil penyidikan berbeda. “Untuk kasus DLH sudah masuk tahap 2. Dari empat tersangka yang ditetapkan, seluruhnya sudah kami limpahkan ke Rutan Kebonwaru dan Rutan Wanita di Sukamiskin,” ujar Agus kepada media, pada Rabu (10/9/).

Empat tersangka kasus DLH terdiri atas seorang pihak swasta (penyedia jasa pendor) dan oknum tiga ASN. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp900 juta. Proses persidangan dijadwalkan segera dimulai dalam waktu dekat.

Baca Juga:Kabupaten Sukabumi Harus Segera DimekarkanWali Kota Sukabumi Kukuhkan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD

Sementara itu, perkara kedua menjerat Kades Cikahuripan. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan. Dalam persidangan sekdes, muncul fakta baru yang mengarah pada keterlibatan sang kades dalam dugaan penyelewengan anggaran d@na desa tahun 2023 senilai Rp350 juta.

“Hasil pengembangan perkara sekdes menunjukkan kades juga ikut terlibat. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal empat tahun,” jelasnya.

Saat ini, Tersangka Kades Cikahuripan yang masih aktif menjabat dititipkan di Rutan Kebonwaru. Lalu, ia menegaskan, Kejari Kabupaten Sukabumi berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran agar penyalahgunaan wewenang dan dana publik tidak terulang kembali,” pungkasnya. (MDS)

0 Komentar