SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menegaskan kerja sama program wakaf yang melibatkan nadzir selama ini sudah berada di jalur yang benar. Program tersebut dinilai sesuai dengan ketentuan hukum dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
“Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dikelola secara produktif. Hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih (penerima manfaat wakaf). Dana pokoknya tidak habis, karena yang disalurkan hanya hasil pengelolaannya. Dengan begitu, wakaf uang akan menjadi dana abadi,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, kemarin (24/9).
Yudi menjelaskan, wakaf telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 41/2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42/2006, dan Peraturan BWI Nomor 1/2020. Dia menegaskan urusan wakaf termasuk ranah agama yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga:Terindikasi Judol, Ratusan Penerima Bansos Teracam Dicoret di Kota SukabumiAwasi Ketat Menu MBG! Sempat Ditemukan Cacing di Kota Sukabumi
Merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung membuat regulasi terkait materi agama, termasuk wakaf. Namun demikian, Pemkot tetap dapat berperan melalui fasilitasi, sosialisasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Terkait pelaksanaan di lapangan, Pemkot Sukabumi menjalin kerja sama dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB). Yudi menegaskan, kerja sama ini berjalan dalam koridor hukum, mengacu pada PP Nomor 28/2018 tentang kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
“Tujuan kerja sama tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pelayanan publik. Salah satu titik tekannya adalah literasi wakaf uang, pengumpulan dana wakaf, dan penyaluran hasil manfaatnya bagi warga Kota Sukabumi,” jelas Yudi.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat tentang wakaf, melahirkan nadzir baru, serta memastikan hasil pengelolaan wakaf kembali ke masyarakat dalam bentuk nyata di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, maupun keagamaan. Menjawab isu konflik kepentingan, Yudi menegaskan bahwa Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, tidak lagi tercatat sebagai pengurus ataupun pembina YPPDB.
“Beliau telah mengundurkan diri jauh sebelum dilantik sebagai wali kota, dan pengunduran diri itu sah secara hukum melalui akta perubahan. Jadi saat ini posisinya murni sebagai wali kota yang berfokus melayani masyarakat,” tegasnya.