SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Ribuan unit kendaraan bermotor di Kota Sukabumi kedapatan belum membayar pajak. Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) setempat pun gencar melaksanakan operasi untuk meningkatkan ketaatan pemilik kendaraan memenuhi kewajiban mereka.
Kepala Tim Pelayanan P3DW Kota Sukabumi, Heri Nuralamsah, mengatakan per 3 Oktober 2025, sebanyak 123.874 unit kendaraan terdata sebagai wajib pajak. Angka tersebut terdiri dari 98.321 unit kendaraan roda dua dan 25.553 unit kendaraan roda empat.
Dari total jumlah kendaraan bermotor tersebut, sebanyak 84.958 unit tercatat sudah membayarkan pajak. Jika dihitung berdasarkan persentase, capaian tersebut mencapai 68,58 persen dari total potensi pajak yang ada.
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Dorong Pemerataan Hunian LayakRibuan Masyarakat Sukabumi Antusias Sambut Seren Taun Kasepuhan Adat Gelar Alam
“Jika skala persentase, sudah mencapai 68,58 persen yang sudah membayarkan pajaknya berdasarkan data hari ini,” bebernya.
Meski demikian, Heri menegaskan masih ada ribuan kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kota Sukabumi agar segera menunaikan kewajibannya demi meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
Heri mengingatkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. “Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak di Kota Sukabumi agar segera membayarkan kewajiban pajak kendaraan bermotornya,” pungkas Heri. (mg5)