DPRD Kota Sukabumi Bahas Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Keswan

Istimewa
DOKPIM/HUMAS PEMKOT SUKABUMI DRAF RAPERDA: Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Setiawan dan Ketua DPRD Wawan Juanda memperlihatkan draf raperda.
0 Komentar

JL IRHANDA – Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi digelar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan wali kota mengenai Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sabtu (6/12). Wakil Wali Kota Bobby Maulana menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan jawaban atas berbagai masukan dan pertanyaan dari sembilan fraksi DPRD.

Dia menyoroti sejumlah aspek penting dalam Raperda, di antaranya peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan lembaga pengawasan, peningkatan kualitas penyelenggaraan peternakan, serta penguatan SDM. Bobby menegaskan bahwa proses pembahasan masih dapat diperdalam melalui pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melengkapi jawaban dan penyempurnaan materi Raperda.

Lebih lanjut, Bobby menyampaikan bahwa peningkatan PAD dari sektor peternakan memerlukan dukungan banyak pihak, termasuk ketersediaan lahan dan pola pengelolaan yang tepat.

Baca Juga:Satgas: Dugaan Keracunan Siswa Bukan dari MBG!Kasus Dugaan Perundungan Anak di Kota Sukabumi'Memanas' Orangtua Tuding Instansi Terkait Merekayasa

Mengingat luas wilayah Kota Sukabumi yang terbatas, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan berbagai SKPD guna menyiapkan kebutuhan lahan dan sistem pengelolaan yang berkelanjutan. Dia berharap Raperda ini nantinya mampu memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan jasa, sewa lahan, hingga aktivitas jual beli yang terkait dengan sektor peternakan.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa Raperda ini belum disahkan karena masih dalam tahap pembicaraan tingkat satu. Namun, seluruh fraksi telah menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap keberadaan Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dinilai sangat dinantikan masyarakat.

Raperda ini sebelumnya pernah diusulkan sebagai perda inisiatif DPRD pada 2024, namun tertunda karena belum selesainya naskah akademik. Kini naskah telah tuntas, dan DPRD menargetkan pembentukan pansus serta penyelesaian pembahasan Raperda dapat dilakukan secepatnya, bahkan diupayakan rampung pada tahun ini. (dokpim)

0 Komentar