SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Sukabumi tahun depan turun cukup signifikan. Tahun depan Pemkot Sukabumi hanya menerima sekitar Rp3,7 miliar.
“Angkanya jauh menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp8 miliar,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Hasan Asari, di sela kegiatan rapat koordinasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) DBHCHT Tahun Anggaran 2026, Kamis (11/12).
Rakor digelar untuk menyusun pembiayaan kegiatan DBHCHT 2026, sekaligus menelaah ketentuan terbaru dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang DBHCHT. Regulasi tersebut mengatur alokasi minimal 50 persen anggaran untuk sektor kesehatan, selain untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.
Baca Juga:ASN jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan, Dipicu Tudingan Dugaan PerselingkuhanBerbagi Berkah Masuki Episode ke-16
“Rakor ini sekaligus menjadi sarana evaluasi serta perumusan kebijakan agar pemanfaatan DBHCHT tetap efektif meski terjadi penurunan anggaran. Sejumlah perangkat daerah harus memahami poin-poin aturan tersebut. Di antaranya Diskumindag, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP yang menjadi penerima DBHCHT,” ujar Hasan.
Diskumindag memanfaatkan anggaran untuk mendorong pertumbuhan UMKM, sementara Dinas Kesehatan diarahkan pada peningkatan layanan kesehatan masyarakat serta pengadaan alat kesehatan. Satpol PP mendapat porsi untuk kebutuhan penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal.
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menegaskan, DBHCHT bukan sekadar tambahan anggaran, tetapi instrumen negara yang memiliki mandat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat layanan publik, serta mendukung efektivitas penegakan aturan cukai. “Seluruh program yang dirancang harus memberikan dampak langsung, terasa oleh masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Bobby juga menekankan, tiga komitmen utama dalam penyusunan program DBHCHT 2026. Pertama, fokus pada dampak langsung yang dirasakan masyarakat. Kedua, memastikan seluruh program sesuai regulasi, mulai dari PMK, Kepmendagri hingga pedoman teknis terbaru. Ketiga, memperkuat kolaborasi antarlembaga agar pengelolaan DBHCHT tidak terjebak pada ego sektoral.”Saya berharap, Rakor ini menjadi momentum penguatan tata kelola DBHCHT yang lebih terarah, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi warga Kota Sukabumi,” pungkasnya. (ndi)
