Pelaku Ujaran Kebencian Resbob Berhasil Ditangkap Polisi di Jatim

Ist
Istimewa
0 Komentar

SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pelaku ujaran kebencian, Adimas Firdaus atau pemilik akun Resbob akhirnya berhasil ditangkap. Hal itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Kata Hendra, Resbob ditangkap aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur. Resbob kemudian dibawa ke Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan awal.

“Ya, Resbob sudah ditangkap di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung,” ujar Hendra.

Baca Juga:DPRD Angkat Suara Soal Penggabungan Empat Kecamatan di SukabumiAndreas Serahkan Rutilahu pada Penerima Manfaat di Jayabakti Cidahu

Hendra menambahkan, proses hukum terhadap Resbob akan ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polda Jawa Barat. Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

“Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat,” katanya.

Diketahui, Resbob baru-baru ini mendapat kecaman dari masyarakat karena dianggap melontarkan ujaran kebencian dan hinaan kepada pendukung Persib dan suku Sunda.

Hal itu diujarkannya melalui percakapan dalam live streaming, dan rekamannya beredar luas di media sosial sehingga menimbulkan beragam reaksi dan kecaman.

Di sisi lain, Ketua Umum Viking Persib Club (VPC), Tobias Ginanjar mengimbau pendukung Maung Bandung khususnya Viking menjadikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Resbob terhadap suku Sunda dan suporter Persib sebagai pengingat bersama.

Tobias mengatakan, rivalitas antarpendukung tak boleh melampaui batas dengan membawa isu suku, agama, dan ras.

Peristiwa itu, kata Tobias, harus dijadikan pelajaran bersama, tak hanya pihak yang melakukan dugaan penghinaan, tapi bagi pendukung Persib supaya terhindar dari kesalahan serupa.

Baca Juga:Empat Pejabat Eselon IIB di Lingkungan Pemkab Sukabumi DilantikFKSS Perkuat Tatanan Kota Sukabumi Sehat

“Langkah hukum yang diambil ini aspirasi para anggota yang merasa tersinggung atas ujaran kebencian dari Resbob. Kami serahkan penanganan kasus ini sepenuhnya ke kepolisian,” katanya di Mapolda Jabar, Senin (15/12/2025).

Tobias menambahkan, Viking akan menghormati dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Polda Jawa Barat telah mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib oleh Resbob alias Adimas Firdaus, salah satunya Ketua Umum Viking Persib Club, Tobias Ginanjar.(ist)

0 Komentar