Menurut Krisna, Nizam baru dibawa ke rumah sakit keesokan harinya, bukan pada saat kondisi kritis pertama kali diketahui. Penundaan tersebut diduga kuat berkontribusi terhadap meninggalnya korban.
Atas peristiwa itu, pihak keluarga melaporkan AS dengan sangkaan Pasal 76B juncto 77B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan penelantaran dan ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja membiarkan anak dalam kondisi yang membahayakan keselamatan dan kesehatannya.
Sebelumnya, kasus kematian Nizam menyita perhatian publik setelah beredar foto dan video kondisi tubuh korban yang menunjukkan dugaan luka lebam dan bekas luka bakar. Aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan awal, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab kematian.
Baca Juga:Refleksi Perjuangan melalui Soekaboemi Tempo Doeloe12 PAS Salurkan Bantuan di 10 Lokasi
Pihak kepolisian menyatakan laporan dari ibu kandung korban akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga membuka kemungkinan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana lain apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. (SK)
