PALABUHANRATU – Oknum guru ngaji berinisial AC (47) di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi yang diduga telah melakukan kasus pencabulan anak di bawah umur saat ini sudah diamankan Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi
Berdasarkan penyelidikan, modus pelaku membujuk korban dengan iming-imingi kelancaran Rizki saat menjalankan aksi bejatnya tersebut. Tindakan asusila itu tak hanya sekali saja, pengakuan pelaku dilakukan sampai 10 kali pada murid laki-lakinya yang berinisial AP.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakab dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa perbuatan tak senonoh itu telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Baca Juga:Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Tiga Agenda Penting32 Calon Paskibraka yang Lolos Seleksi di Kabupaten Sukabumi Ikuti Diklat
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan itu terhadap korban berinisial AP dimulai dari tahun 2021 sampai terakhir pada 21 Mei 2026,” ungkap Dudi salam. keterangan resminya, Minggu (2/8/2026).
Dalam kurun waktu sekitar lima tahun, pelaku mengaku telah mencabuli korban berkali-kali di lokasi yang sama, yakni rumah tempat pelaku biasa mengajar mengaji yang sempat dikepung oleh warga. “Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencabulan dilakukan sebanyak 10 kali di lokasi yang sama, yaitu di rumah terduga pelaku. Korban ini kadang-kadang menginap dan kadang pulang-pergi,” ujar Dudi.
Mengenai modus operandi yang digunakan, AC memanfaatkan perannya sebagai sosok pendidik agama untuk membujuk dan memanipulasi korban.
Menyikapi dinamika di lapangan terkait adanya niat penyelesaian kekeluargaan maupun sanksi pengusiran oleh warga, kepolisian menegaskan perkara ini adalah murni tindak pidana berat yang wajib diproses secara hukum formal.
Dudi menegaskan, kasus pencabulan anak tergolong delik biasa sehingga tidak membuka celah untuk jalur perdamaian atau restorative justice.
Saat ini Polres Sukabumi telah menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), P2TP2A, serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan psikologis serta rehabilitasi mental bagi korban. (Mg3)
