Aset KPK akan Dijadikan Rumah Singgah

Istimewa
DOK/SUKABUMI EKSPRES TINJAU: Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki meninjau aset KPK berupa bangunan rumah di Royal Kabandungan yang dihibahkan ke Pemkot Sukabumi.
0 Komentar

CIKOLE – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan Perumahan Royal Kabandungan Residence yang merupakan aset barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera diperbaiki. Nantinya, bangunan itu akan dimanfaatkan sebagai rumah singgah bagi tamu kedinasan.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan bangunan yang telah dihibahkan kepada Pemkot Sukabumi itu akan difungsikan untuk menunjang kebutuhan operasional pemerintah daerah, khususnya dalam menerima tamu dari luar kota. “Insya Allah aset ini akan segera diperbaiki dan dimanfaatkan untuk rumah singgah tamu-tamu Pemkot Sukabumi dari luar kota untuk keperluan dinas,” ujar Ayep.

Ayep mengakui, pihaknya belum mengetahui secara detail kondisi fisik bangunan tersebut, termasuk jumlah kamar maupun kapasitasnya. Pemerintah daerah akan melakukan pengecekan langsung bersama pengelola aset sebelum proses perbaikan dilakukan. “Saya juga belum tahu ada berapa kamar di dalam bangunan tersebut. Nanti saya akan cek langsung bersama pengelola aset,” katanya.

Baca Juga:Angka Kemiskinkan di Kota Sukabumi Turun 6,41 PersenResmi, Ibu Tiri TR Ditetapkan Polres Sukabumi Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan

Selain Royal Kabandungan Residence, Pemkot Sukabumi menerima total 15 bidang tanah dari KPK. Aset hibah tersebut terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari bangunan, lahan kosong hingga kebun dengan karakter yang beragam.

Ayep menegaskan, pemerintah daerah tidak mengetahui secara spesifik aset tersebut terkait perkara korupsi apa. Pemkot hanya menerima hibah aset yang telah diputuskan menjadi barang rampasan negara oleh KPK. “Saya tidak mengetahui dalam kasus korupsi apa. Pastinya Pemkot Sukabumi tahunya mendapatkan 15 bidang ini dari KPK,” jelasnya.

Proses serah terima aset dilakukan di Subang dan ditandai dengan penandatanganan dokumen hibah yang turut dihadiri Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam kesempatan tersebut, Ayep menyebutkan bahwa penerima hibah terbesar dari sisi nilai aset adalah Pemerintah Kota Bandung. Sementara Kota Sukabumi memperoleh 15 bidang dengan nilai dan bentuk yang bervariasi.

Saat ini, Pemkot Sukabumi tengah memetakan rencana pemanfaatan seluruh aset hibah tersebut agar memberikan nilai guna maksimal bagi kepentingan pemerintahan maupun masyarakat. Pemanfaatan Royal Kabandungan Residence sebagai rumah singgah menjadi salah satu prioritas awal dalam optimalisasi aset rampasan negara yang telah beralih status menjadi milik pemerintah daerah. (mg5)

0 Komentar