Disnaker Sebar SE Menaker Soal THR dan BHR

Istimewa
DOK/SUKABUMI EKSPRES RAPAT: Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi melaksanakan rapat membahas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan soal THR dan BHR.
0 Komentar

Sebagai langkah pengawasan, tegas Nia, Disnaker akan melakukan monitoring lapangan ke sejumlah perusahaan pada 10 hingga 12 Maret 2026. Selain itu, pihaknya juga membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di Kantor Disnaker Kota Sukabumi untuk melayani konsultasi, pengaduan, serta penegakan hukum terkait THR 2026.

“Posko ini untuk mengantisipasi keluhan atau persoalan dalam pelaksanaan pembayaran THR. Pekerja bisa melapor jika haknya tidak dipenuhi. Posko Satgas juga bisa dimanfaatkan oleh perusahaan jika ada yang perlu dikonsultasikan. Kami siap bantu,” bebernya.

Namun demikian, Nia mengakui jika kedua SE Menaker tersebut tidak memuat sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran. Jika ditemukan pelanggaran, Disnaker Kota Sukabumi hanya dapat menyerahkan data perusahaan kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat Provinsi Jawa Barat.”Kami hanya bisa merekomendasikan ke pengawas provinsi. Meski tidak ada sanksi langsung dalam SE ini, kami berharap seluruh perusahaan tetap patuh,” katanya.

Baca Juga:Ramaikan Pasar Lembursitu dengan Festival Ekonomi SemestaWaspada Cuaca Ekstrem! MBKG Prediksi Potensi Hujan dan Angin Kencang

Disnaker optimistis kepatuhan perusahaan di Kota Sukabumi tetap terjaga, berkaca pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.”Tapi, pengawasan tetap diperketat untuk memastikan hak pekerja dan mitra pengemudi benar-benar terpenuhi menjelang Hari Raya 2026,” pungkas Nia. (ist)

Laman:

1 2
0 Komentar