Berantas Praktik Percaloan Klaim Jamsostek, Peserta Bisa Ajukan melalui Kanal Resmi

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES PELAYANAN: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya mencegah terjadi praktik percaloan klaim.
0 Komentar

SUKABUMI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menegaskan komitmennya memberantas praktik percaloan dalam proses pengajuan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh peserta diimbau untuk melakukan pengajuan klaim secara mandiri melalui kanal resmi yang telah disediakan guna menghindari potensi penipuan maupun kerugian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, menegaskan seluruh layanan klaim dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), layanan Lapak Asik, maupun dengan melakukan pemesanan antrian secara online sebelum datang ke kantor cabang.

“Kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan klaim agar melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui aplikasi JMO atau melakukan booking antrian online terlebih dahulu sebelum datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi,” ujar Alpian, kemarin (8/6).

Baca Juga:Anggota DPRD Serap Aspirasi Soal Status Tanah di Cikakak saat ResesDiduga Sopir Mengantuk, Avanza Tabrak Pengendara Motor di Simpenan

Menurutnya, penggunaan antrean online bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada peserta sehingga proses klaim dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa harus menunggu lama di kantor pelayanan.

Selain itu, Alpian menegaskan bahwa tidak ada petugas BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan layanan klaim secara door to door kepada masyarakat. Karena itu, peserta diminta waspada apabila ada pihak yang mengatasnamakan pegawai BPJS Ketenagakerjaan dan menawarkan bantuan pencairan klaim.

“Bagi orang yang mengaku-ngaku sebagai karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menjanjikan peserta untuk melakukan klaim akan kami proses secara hukum. Karena karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi tidak ada yang melakukan door to door untuk menawarkan klaim kepada peserta,” tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan oknum atau calo yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. “Jika ada menemukan calo atau oknum yang menawarkan dapat membantu klaim BPJS Ketenagakerjaan agar melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi,” katanya.

Alpian memastikan seluruh proses pengajuan klaim dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya apa pun. Oleh karena itu, peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus pencairan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap proses klaim dilakukan secara transparan tanpa dipungut biaya. Kami menghimbau seluruh peserta yang akan melakukan klaim melalui kanal resmi kami seperti aplikasi JMO, Lapak Asik atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

0 Komentar