“Terkait rencana Pemerintah Kota Sukabumi melakukan pinjaman daerah ke PT SMI, kami boleh-boleh saja selama pinjaman itu benar-benar untuk percepatan pembangunan yang dirasakan langsung masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar jangka waktu pinjaman tidak melampaui masa jabatan kepala daerah yang mengusulkannya. Selain itu, pembayaran cicilan tidak boleh mengurangi anggaran untuk program prioritas seperti pembangunan di tingkat RT/RW, infrastruktur kecamatan maupun program penanggulangan kemiskinan.
“Jangka waktu pinjaman tidak boleh melebihi masa jabatan wali kota. Jangan sampai membebankan wali kota berikutnya. Sumber dana pembayaran cicilan harus jelas dan sudah dihitung dalam APBD. Jangan sampai mengganggu pos belanja wajib maupun pembangunan berbasis wilayah. Dana RT/RW, infrastruktur kecamatan, dan program kemiskinan tidak boleh dipotong karena membayar cicilan. Prinsip kami, utang boleh, asal jangan mewariskan beban,” tegas Agus. (mg5)
