Pusat PVTPP Perkuat Pendampingan Perizinan Pupuk

Istimewa
DOK/PUSAT PVTPP PENDAMPINGAN: PVTPP melakukan pendampingan PB UMKU pendaftaran pupuk yang di Aula UPTD Wilayah I Sukabumi Kelurahan/Kecamatan Baros Kota Sukabumi, belum lama ini.
0 Komentar

SUKABUMI – Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) terus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian. Salah satunya dilakukan melalui pendampingan pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pendaftaran pupuk yang digelar di Aula UPTD Wilayah I Sukabumi Kelurahan/Kecamatan Baros Kota Sukabumi, pekan lalu.

Kegiatan diikuti Balai Penyuluh Pertanian (BPP), penyuluh pertanian, pelaku UMKM sektor pertanian, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Pendampingan bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi terbaru sekaligus memberikan pemahaman praktis mengenai mekanisme dan alur pendaftaran pupuk yang terintegrasi secara daring.

Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati, menegaskan pendampingan merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Baca Juga:Harga Daging Ayam Broiler Naik, Kemungkinan Dipicu Meningkatnya PermintaanTahun Ajaran Baru, SRMP 7 Sukabumi Terima 60 Siswa Hasil Seleksi

“Pendampingan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap regulasi, tetapi juga mendorong mereka memenuhi ketentuan perizinan dan menghasilkan produk pupuk yang memenuhi standar mutu,” kata Leli.

Pada sesi pemaparan, narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menjelaskan perubahan kebijakan perizinan berusaha. Lhususnya penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2025 yang menggantikan PP Nomor 5/2021.

Penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) menjadi salah satu instrumen penting menentukan tingkat risiko dan persyaratan perizinan suatu kegiatan usaha.

“Dengan terbitnya PP Nomor 28/2025, sistem perizinan berbasis risiko menjadi lebih jelas dan efisien. OSS-RBA membantu mempermudah sekaligus menata proses perizinan, termasuk bagi pelaku usaha di sektor pertanian,” jelasnya.

Meski sejumlah kegiatan usaha di sektor pertanian memiliki tingkat risiko rendah, pelaku UMKM tetap perlu memastikan pemenuhan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PB UMKU sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain membahas aspek regulasi, pendampingan juga memberikan pemahaman teknis mengenai pendaftaran pupuk melalui sistem OSS dan SIMPEL1.

Dwi Herteddy menjelaskan, legalitas usaha merupakan salah satu aspek penting yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum mengedarkan produk pupuk. Selain itu, produk juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM), serta dilengkapi hasil pengujian mutu dan efektivitas sesuai ketentuan.

0 Komentar