SUKABUMI – Sebanyak 1.359 orang warga Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi menerima bantuan pangan berupa beras. Pada penyaluran tersebut, total beras yang dibagikan mencapai 4.077 kilogram.
Lurah Cibeureum Hilir, Suhendar, mengatakan masing-masing KPM menerima bantuan sebanyak 30 kilogram beras. Penyaluran dilakukan berdasarkan data penerima manfaat yang telah melalui proses verifikasi sebelumnya.”Hari ini (kemarin) penyaluran bantuan pangan berupa beras di wilayah Kelurahan Cibeureum Hilir terdapat 1.359 penerima bantuan pangan. Total beras yang disalurkan sebanyak 4.077 kilogram. Masing-masing KPM menerima 30 kilogram,” ujar Suhendar, kemarin (7/9).
Penerima bantuan merupakan warga yang telah tercatat dalam data eksisting penerima manfaat. Data tersebut bukan merupakan daftar baru, melainkan data yang sebelumnya telah berjalan dan telah dilakukan verifikasi.Pihak kelurahan dalam proses penyaluran bantuan lebih berperan dalam memastikan pelaksanaan di tingkat wilayah berjalan dengan baik. Sementara untuk warga yang dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan tetapi belum masuk dalam data, kelurahan dapat melakukan advokasi dan mengusulkannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:Peduli Korban Kebakaran, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Salurkan BantuanRatusan Anak di Sukabumi Ikuti Khitan Massal Gratis yang Digagas LKKS
“Penerima manfaat dari bantuan pangan ini merupakan hasil verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Jadi, mereka yang menerima bantuan pangan ini merupakan data eksisting yang sudah ada dan berjalan sebelumnya,” tuturnya.Suhendar menjelaskan, keberadaan data penerima yang telah diverifikasi menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pangan. Dengan demikian, bantuan dapat diberikan kepada keluarga yang telah tercatat sebagai penerima manfaat sesuai data yang tersedia.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan masih terdapat warga yang secara kondisi sosial dan ekonomi dinilai layak mendapatkan bantuan, tetapi belum tercantum dalam daftar penerima. “Kami dari kelurahan hanya mengadvokasi nantinya jika memang ada warga yang dinilai layak, namun tidak terdata sebagai penerima, lalu bisa diusulkan,” ujarnya.
Menurut dia, pengusulan tersebut tetap harus melalui proses dan ketentuan yang berlaku. Artinya, warga yang belum terdata tidak serta-merta dapat menerima bantuan, melainkan perlu dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data terlebih dahulu.
Penyaluran bantuan pangan berupa beras tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat penerima manfaat. Di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan, bantuan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan untuk meringankan beban keluarga yang masuk dalam data penerima.Pihak Kelurahan Cibeureum Hilir juga diharapkan dapat terus melakukan pendampingan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait mekanisme pengusulan penerima bantuan. Hal ini penting agar warga yang memenuhi kriteria namun belum masuk dalam data dapat memperoleh kesempatan untuk diusulkan melalui prosedur yang telah ditetapkan. (mg5)
