SUKABUMI – Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Pajak Daerah (Randal) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Rahmat Hidayat menegaskan sudah melakukan kegiatan penyebaran surat teguran kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Melalui penyampaian surat teguran ini, para wajib pajak diharapkan segera menindaklanjuti kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Rahmat kepada Sukabumi Ekspres, pada Rabu (28/10/2026).
Baca Juga:Dorong UMKM di Ciemas Naik KelasElf Jurusan Surade–Bogor Resmi Diluncurkan
Saat melakukan kegiatan tersebut, lanjut Rahmat, pihaknya berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Sukabumi. Secara langsung dor to dor mendatangi para wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pajak daerah untuk memberikan surat teguran. Hal itu dilakukan BPKBP bersama Satpol PP pada, Selasa (20/10/2026) lalu.
“Melalui sinergi antara BPKPD dan Satpol PP, diharapkan pelaksanaan pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak daerah dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Dengan slogan bersama meningkatkan kepatuhan pajak, mewujudkan tata kelola yang transparan, dan mendukung pembangunan daerah. Rahmat berharap, dapat menumbuhkan kesadaran diri para wajib pajak. Sehingga harapan Pemerintah Kota Sukabumi untuk meningkatkan PAD dapat tercapai dengan baik. (rls)
