BPKPD Kota Sukabumi Lakukan Pemberitahuan Kewajiban Penginputan SSPD pada Wajib Pajak

ist
Kabid Randal BPKPD Kota Sukabumi beserta jajaran saat giat penyampaian pemberitahuan kepada wajib pajak (foto : istimewa)
0 Komentar

SUKABUMI – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mewujudkan tertib administrasi perpajakan daerah di tahun 2026,

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi kembali melaksanakan kegiatan penyampaian pemberitahuan kepada wajib pajak.

Pemberitahuan dilakukan ke sejumlah pengelola usaha caffe di Kota Sukabumi, diantaranya kepada Dyggo Coffee and Space, ⁠Brue da ⁠Gang Makmoer terkait kewajiban penginputan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) pada Kamis (22/10/2026) lalu.

Baca Juga:BPKPD Kota Sukabumi Hadiri Rekonsiliasi Penerimaan PAD Triwulan III TA 2026BPKPD Kota Sukabumi Tegur Wajib Pajak yang Belum Penuhi Kewajiban

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Pajak Daerah (Randal) BPKPD Kota Sukabumi, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak agar melaksanakan kewajiban administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, kita pun ingin memastikan data dan pelaporan pajak daerah disampaikan secara benar, lengkap, dan tepat waktu kepada para wajib pajak tersebut,” kata Rahmat.

Dia berharap melalui kegiatan itu tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah serta mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Saya himbau pada semua wajib pajak, mari bersama-sama mendukung penyelenggaraan perpajakan daerah yang tertib dan bertanggung jawab demi pembangunan Kota Sukabumi,” jelasnya (rls)

0 Komentar